Bupati Siak Fasilitasi Kesepakatan Bersama Soal Buruh Bongkar Muat


JENAWI | Kandis, Siak – Suasana hangat mewarnai pertemuan lanjutan yang digelar di aula kantor PT. Guna Agung Semesta (GAS), Kecamatan Kandis, pada Kamis (2/10/2025). Pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., ini menghadirkan jajaran Upika Kecamatan Kandis, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pihak perusahaan, serta perwakilan berbagai serikat pekerja.

Sebelumnya, pada pagi hari, manajemen PT. GAS telah menerima aspirasi tokoh masyarakat terkait konflik perekrutan buruh bongkar muat. General Manager PT. GAS, Roni Ahmadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan menjunjung aturan ketenagakerjaan. Namun ia juga mengakui konflik ini berdampak pada aktivitas perusahaan, karena sejumlah suplayer enggan mengantar buah sawit ke pabrik.

Di sisi lain, tokoh masyarakat mendesak agar perusahaan lebih melibatkan perangkat RT/RW dalam proses perekrutan. Perwakilan masyarakat pun menekankan bahwa keinginan utama mereka hanyalah bekerja tanpa harus diikat oleh bendera serikat tertentu.

Seruan Kondusif dari Bupati dan Aparat

Memasuki sesi siang, Bupati Siak Afni Zulkifli mengajak seluruh pihak untuk menurunkan tensi dan mengedepankan solusi.

“Kita harus bersyukur dengan adanya perusahaan di Kandis. Mari selesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin, saling menghargai, dan tinggalkan ego masing-masing,” pesan Afni.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., juga menegaskan posisi netral kepolisian.

“Kami hadir menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Tidak ada keberpihakan, tapi bila ada aksi yang melanggar hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar Kompol Herman.

Kesepakatan Bersama

Dari hasil dialog, akhirnya dicapai beberapa kesepakatan penting, antara lain:

1. Tidak ada lagi penggunaan bendera atau nama serikat tertentu.

2. Pekerjaan bongkar muat dilakukan secara bergantian dengan sistem shift seminggu sekali.

3. Pihak yang memiliki Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) tetap diberi peran sesuai aturan yang berlaku.

4. Masyarakat yang dikoordinasikan perangkat desa juga diberi kesempatan untuk bekerja.

Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan serikat pekerja, Kepala Kampung Kandis, pihak perusahaan, dan disaksikan langsung oleh Bupati Siak.

Pertemuan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen menjaga keharmonisan antara perusahaan, pekerja, dan masyarakat Kandis.



Sumber Humas Polres Siak 

Komentar